PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini)

PAUD(Pendidikan Anak Usia Dini) adalah jenjang pendidikan prasekolah atau sebelum memasuki usia SD( Sekolah Dasar) yang merupakan suatu upaya Pembinaan yang ditujukan bagi anak usia 0 - 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian ruang untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih o MBlanjut, yang diselenggarakan pada jalur , nonformal, dan informal.


Saat ini masih banyak di antara kita yang masih belum memahami makna dan perbedaan antara PAUD,TK,RA,KB. Kerancuan Penyebutan Paud dan TK sangat lazim kita dengar sehari- hari.Di masyarakat umumnya menyebut Sekolah untuk usia 3-4 tahun di sebut Paud dan usia 4-6 tahun di sebut TK/RA.Padahal yang sebenarnya TK maupun RA masih merupakan bagian dari jenjang PAUD.

Seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan:
1.Nilai agama dan moral, 
2.Fisik motorik, 
3.Kognitif, 
4.Bahasa, 
5.Sosial-emosional, 
6.Seni, Sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini .


Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 28 menyebutkan bahwa:

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. 
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. 
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

 

Satuan pendidikan Anak Usia Dini

1 Taman Kanak-kanak 

Taman Kanak-Kanak (TK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Kelompok Bermain

Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.

3. Taman Penitipan Anak

Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.

4. Satuan PAUD Sejenis

Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.

Semoga penjelasan di atas bisa menjawab dan memperbaiki kerancuan - kerancuan yang sudah terlanjur mengakar di Masyarakat selama ini mengenai Paud ,RA,TK ,KB,dan TPA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar